KPK Lakukan Pengembangan Perkara Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

KPK akan lakukan pengembangan perkara suap 'ketok palu' RAPBD Jambi.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkau tengah mengembangkan penyidikian perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga


"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Aanggaran 2017," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (31/10).

Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan secara spesifik pengembangan penyidikan yang dimaksud. Lembaga antirasuah itu juga belum bisa menerangkan pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaran tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," katanya.

Dia mengatakan, KPK akan mengumumkan perkembangan kasus tersebut jika sudah ada penetapan tersangka. Dia mengatakan, KPK akan berlaku transparan dan akuntabel kepada publik sebagaimana amanat UU KPK dalam pemeriksaan yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ke kejaksaan. Mereka adalah tiga mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman.

Dia mengungkapkan, KPK telah menyelidiki dan memeriksa 79 saksi berkenaan dengan kasus tersebut. Salah satu yang diminta keterangan adalah bekas Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Zumi Zola terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Masing-masing legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan 'ketok palu' ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

Mereka akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler