Buronan Investasi Bodong Sempat Dirawat RS Bandung

Polres Cianjur menemukan keberadaan HA yang merugikan ribuan orang.

Pixabay
Polres Cianjur menemukan pelaku investasi bodong yang sempat kabur (ilustrasi).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, segera menangkap tersangka HA pemilik investasi bodong dengan korban seribuan orang lebih dari sejumlah wilayah, karena keberadaannya telah terlacak, sehingga petugas sedang menjemput yang bersangkutan karena sudah dua kalli mangkir dari panggilan.

"Kami sudah temukan keberadaan HA dan sekarang anggota sedang menjemputnya. Kami akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap HA yang dilaporkan seribuan orang korban yang merasa dirugikan atas perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton saat dihubungi Ahad (1/11).

Anton menambahkan, jika pelaku kembali melarikan diri, pihaknya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang sempat diketahui menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung.

"Kami akan keluarkan surat DPO untuk mempersempit ruang geraknya. Namun saat ini anggota sudah disebar untuk memudahkan penangkapan terhadap tersangka," kata Anton menjelaskan.


Sebelumnya Polres Cianjur, menetapkan HA sebagai tersangka penipuan dengan modus investasi paket dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dari seribuan anggota yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Bandung Barat.

Sehingga seribuan peserta investasi bodong yang diwaili ketua kelompok, akhirnya melaporkan HA pemilik investasi karena kembali ingkar janji untuk merealisasikan seluruh paket yang diikuti peserta. Bahkan selama beberapa bulan terakhir, HA menghilang dan menjadi buronan Polres Cianjur.

Tersangka HA dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi dengan status sebagai terlapor, namun saat ini statusnya ditingkatkan setelah Polres Cianjur, mendapatkan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.

HA terancam pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, dan pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler