KPK Respons ICW Agar Novel Dilibatkan Cari Harun Masiku

KPK hargai masukan ICW untuk melibatkan Novel dalam pencarian Harun Masiku

ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)
Rep: Rizkyan adiyudha Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait perburuan tersangka buron Harun Masiku. ICW meminta KPK melibatkan penyidik senior Novel Baswedan guna memburu tersangka suap paruh antar waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.

"Kami tentu hargai masukan dari ICW namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS, KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/11).

Dia mengaku kalau KPK telah mengevaluasi satuan tugas (satgas) yang mencari mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Ali mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pengejaran tersangka yang buron sejak Januari 2020 itu bisa lebih optimal.

"Sejak awal naik proses penyidikan, perkara atas nama tersangka NHD dan kawan-kawan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, satu diantaranya satgas Novel Baswedan," katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara diberikan oleh direktur penyidikan selaku atasan langsung. Hal tersebut sesuai dengan porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas.

"Setiap kegiatan yang dilakukan Satgas dipastikan juga sepengetahuan Dirdik," katanya.

Sebelumnya, ICW meminta KPK untuk melibatkan satgas yang dipimpin penyidik Novel Baswedan untuk memburu Harun Masiku. Saran ICW berpaku pada keberhasilan tim Novel dalam mengejar penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto

Kesuksesan itu lantas membuat tim Novel dinilai dapat diberdayakan guna memburu Harun Masiku. ICW berpandangan bahwa jika tidak ada evaluasi terhadap tim yang mencari Harun maka dapat diduga ada pihak internal KPK yang ingin melindungi tersangka buron tersebut.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler