Pengawas Pemilu Amankan 150 Paket Politik Uang di Kertasari

Paket tersebut kini diamankan oleh pengawas pemilu untuk dilakukan penelusuran.

Antara/Irwansyah Putra
Kampanye antipolitik uang (ilustrasi)
Rep: Hartifiany Praisra Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung mengamankan 150 paket sembako yang diduga merupakan politik uang. Pembagian sembako dilakukan salah satu pasangan calon di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Paket tersebut kini diamankan oleh pengawas pemilu untuk dilakukan penelusuran.

Baca Juga


Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Hedi Ardia menyebut dugaan praktik politik uang tersebut diungkapkan Kamis (29/10) kemarin. Pengawas Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," kata Hedi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (2/11).

Dia menyebut PKD melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung titik pembagian sembako. Saat itu terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah dilakukan penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT.

Dalam setiap paket sembako berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir, satu kaleng sarden dan stiker paslon. Setelah memastikan paket tersebut mengarah ke tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua, RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

"Kami apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Sebab ada beberapa unsur dugaan politik uangnya," kata Hedi.

Hedi menyebut penanganan politik uang dalam Pilkada baik orang yang memberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187A UU No 10/2016. Dia mengingatkan pada masyarakat untuk tidak menerima politik uang dari siapapun. Karena akan ada hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga satu miliar rupiah.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya dari Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya, jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler