OJK: Premi Industri Asuransi Masih Kontraksi
Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi minus 3,25 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penghimpunan premi industri asuransi masih terkontraksi hingga September 2020. Tercatat per September 2020 premi asuransi senilai Rp 17,8 triliun yang terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp 11,6 triliun dan asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 6,2 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi sebesar minus 3,25 persen.
“Per Agustus kemarin sebesar minus 0,2 persen, sedangkan premi asuransi jiwa juga masih mengalami kontraksi sebesar minus 11,39 persen, per Agustus minus 9,3 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengklaim industri asuransi masih dalam kondisi stabil dan yakin tumbuh positif hingga akhir tahun ini. Hal ini terlihat dari risk based capital (RBC) per September 2020 asuransi jiwa sebesar 507,1 persen dan RBC asuransi umum dan reasuransi sebesar 324,9 persen.
“Ini dua-duanya masih di atas threshold sebesar 120 persen,” ucapnya.
Ke depan, pihaknya telah memberikan dukungan kepada industri asuransi agar dapat beroperasi dengan pemasaran produk secara digital. Selain itu, menurutnya, upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal antara lain pertama melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
Kedua mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya dilakukan dengan memfasilitasi percepatan serapan belanja pemerintah. Ketiga mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
Keempat mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing. Kelima penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan pasar modal.