Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh Perlu Kolaborasi

PJJ jangan sampai menimbulkan tekanan berlebihan bagi siswa.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Siswa belajar secara daring dengan memanfaatkan akses internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta di Balai RW 02, Galur, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan sejumlah usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terkait adanya tiga siswa yang mengakhiri hidupnya diduga lantaran depresi.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus dilakukan dengan kolaborasi semua pihak. Di saat pandemi, PJJ harus dilakukan karena demi keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas.

"Di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan," kata Evy, dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Evy mengatakan, masalah-masalah yang ada dalam pendidikan, termasuk PJJ, memerlukan campur tangan pemerintah daerah, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong royong semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Evy, dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Sebelumnya, terjadi kasus bunuh diri oleh peserta didik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga karena merasa tertekan dengan tugas PJJ. Meskipun demikian, kasus di Kabupaten Gowa telah terungkap bukan karena tekanan PJJ. Terkait kedua peristiwa tragis ini, Evy mengatakan Kemendikbud turut merasa berduka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Kemendikbud melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan PJJ ini. KPAI khawatir, jika PJJ tidak segera dievaluasi dengan menyeluruh tekanan psikologis akan semakin dirasakan anak-anak yang melakukan PJJ.  

Lebih lanjut Evy berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi, khususnya dalam tanggung jawab pengelolaan pendidikan. KPAI misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.

Baca Juga


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler