Polisi Tembak Mati Begal
Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menembak mati seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang. Pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan dan bersenjata api rakitan saat hendak ditangkap oleh petugas.
"MJ (20) salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes PolisiYusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11). Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya. Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksi.
"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," katanya.
Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua. Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.
Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran. "Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," katsmanya.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.