Sholat Sambil Bawa Mushaf Alquran dan Membacanya, Bolehkah?
Banyak ditemukan pemandangan sholat sambil membawa dan membaca Alquran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Inti dari sholat adalah kehadiran dan kekhusyuan hati dalam mengerjakan ibadah sholat. Kekhusyuan itu hanya bisa tercapai dengan membaca ayat alquran secara tartil.
Lalu bagaimana hukum membuka dan membaca mushaf ketika melakukan sholat? Ustadz Ahmad Sarwat menyatakan dengan tegas, bahwa membuka dan membaca Alquran ketika sholat, ulama sepakat hal tersebut dilarang karena makruh.
"Ya engga boleh, karena orang sholat itu harusnya dia hafal apa yang dia baca, jadi kalau engga hafal ya jangan baca ayat-ayat yang dia engga hafal, baca saja surat yang pendek," kata Sarwat melalui sambungan telepon, Jumat (6/11). Sebagaimana disebutkan dalam Alquran surat Al-Muzzamil ayat 20:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ //…faqro-u ma tayassaro minal-qur'an…// yang artinya: "Maka bacalah apa yang mudah dari Alquran."
Menurut Ustadz Sarwat, membaca ayat Alquran ketika sholat tidak diharusnya membaca surat yang susah dan panjang, cukup yang dihafal orang tersebut. Apalagi bila harus membawa mushaf dan menempatkannya di ketiak, sangat tidak sopan.
"Yang mudah, jangan yang susah, jangan yang engga hafal, nah jadi itu hukumnya para ulama menyatakan makruh membaca dari mushaf, apalagi kalau diperlakukannya dengan cara tidak sopan seperti dikempit diketiak, di taruh di tanah, itu bukan cuma makruh tapi haram," ujarnya.
Sama halnya dengan seorang imam di masjid yang di dekatnya terpasang sebuah mushaf. Menurut Sarwat, meskipun mushaf tersebut diletakkan di tempat yang baik, namun untuk menjadi seorang imam harusnya seorang yang benar-benar baik hafalannya sehingga tidak perlu mencontek.
"Yang kedua, kalau imam masjid kan sholat lima waktu itu engga perlu baca yang panjang-panjang baca yang pendek-pendek saja sehingga, dia tidak perlu mushaf untuk dibaca. Jadi sebenarnya kurang tepat ditaruh mushaf di situ, walaupun sudah ditaroh di tempat yang bagus," jelasnya.
Para ulama, kata Sarwat, kebanyakan mengatakan tidak dibutuhkan mushaf seperti itu. Kecuali dilakukan bukan untuk mengerjakan sholat fardhu, seperti sholat sunnah tarawih atau sholat sunnah tahajud.
Untuk sholat-sholat sunnah kata Sarwat, memang sunnahnya adalah membaca surat panjang. Sehingga untuk menjadi imam di masjid maka harus dipilih imam yang sudah hafiz, yang sudah hafal dan tidak perlu mencontek lagi.
"Tapi kalau sholat sunnah sendirian, di rumah, pegang atau melihat mushaf itu ada juga yang membolehkan seperti Aisyah RA," kata Sarwat.
Aisyah kata Sarwat, pernah melakukan sholat di belakang pembantunya yang belum hafal surat Alquran sehingga memegang mushaf.
Hal ini pun tambah Sarwat, berlaku untuk seorang mualaf yang baru masuk Islam. Justru karena mualaf kata Sarwat, seharusnya sholat di masjid berjamaah sebagai makmum.
"Yang wajib baca surat Alfatihah saja, dan saya kira menghafal surat alfatihah itu mungkin sepekan, setelah satu pekan harusnya sudah hafal,” ujar dia.
Menurut Sarwat yang juga Direktur Rumah Fiqih Indonesia, hanya dengan membaca surat Al-Ikhlas dan al-Kafirun pun tidak masalah dan tidak ada yang melarang.
"Engga apa-apa, kita baca qulya dan qulhu seumur hidup engga apa-apa, siapa yang melarang dan siapa yang mewajibkan semua ayat dibaca, engga ada, Nabi tidak menyuruh ke sana," ungkapnya.
Untuk membaca surat-surat panjang lainnya tambah Sarwat, bisa dilakukan selepas sholat, tadarus, tidak harus pada saat sholat fardlu. "Dalam sholat mah (bacaannya) itu-itu saja, tidak apa-apa, tidak ada yang salah," kata dia.