Investasi Pemerintah ke BUMN Capai Rp 2.397 Triliun

Besaran investasi pemerintah tercatat naik 4,8 persen dibandingkan periode sama 2018

Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Rapat tersebut membahas Review Penyertaan Modal Negara Tahun 2020 sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara TA 2020, Pandangan Poksi-poksi tentang PMN Tahun 2020, Pencairan Hutang Pemerintah kepada BUMN TA 2020 dan Dana talangan TA 2020 serta Tindaklanjut kesimpulan RDP Komisi VI dengan Mitra di Masa Sidang III dan IV TS 2019-2020.Prayogi/Republika.
Rep: Adinda Pryanka Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) mencatat, total investasi pemerintah yang ada di BUMN sudah mencapai Rp 2.397 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sepanjang 2009 hingga akhir tahun lalu.

Baca Juga


Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur menjelaskan, total investasi tersebut terbesar di BUMN yang 100 persen yang dimiliki pemerintah ataupun mereka yang sudah menjadi perusahaan terbuka (Tbk). "Itupun tidak hanya untuk BUMN, tapi juga untuk BLU (Badan Layanan Umum) segala," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/11).

Besaran investasi pemerintah tersebut tercatat naik 4,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018, Rp 2.286 triliun. Peningkatan terutama terjadi untuk perseroan, sampai lima persen, yaitu dari Rp 2.189 triliun sampai dengan akhir 2018 menjadi Rp 2.299 triliun di akhir tahun lalu.

Dari total Rp 2.397 triliun, sebanyak Rp 400 triliun di antaranya diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) baik ke BUMN maupun BLU. Angka tersebut akan naik pada tahun ini menjadi Rp 442,38 triliun mengingat anggaran pemerintah untuk PMN sekitar Rp 42,38 triliun pada 2020.

Besaran investasi pemerintah ini memberikan berbagai jenis dampak kepada pemerintah maupun ekonomi dan masyarakat. "Banyak return yang diterima selain dividen, juga dampak ekonomi PMN ke BUMN. Ada juga dampak pertambahan penerimaan pajak akibat adanya peningkatan aktivitas ekonomi lewat PMN ke BUMN," ujar Meirijal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata memastikan, pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN bukan bentuk pemborosan. Suntikan dana dari pemerintah ini dilakukan secara akuntabel dan ditujukan untuk keperluan banyak pihak, termasuk masyarakat.

Anggapan mengenai pemberian PMN sering kali dikaitkan dengan pemborosan masih kerap terjadi. Isa menyebutkan, pemikiran ini mungkin terjadi karena terpengaruh dengan beberapa kejadian kecil masa lalu, ketika beberapa BUMN tetap tidak dapat bertahan 'hidup' meski sudah diberikan suntikan dana yang bersumber dari kas negara. Dampaknya, PMN kerap dilihat hilang begitu saja secara percuma.

Tapi, Isa menekankan, praktik masa lalu itu tidak akan terjadi lagi di masa kini. "Kita pastikan bahwa kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN itu ada tujuannya, ada yang akan dilakukan oleh BUMN itu sehingga perlu disupport dan kita ingin pastikan juga apa yang direncanakan betul dilaksanakan dan diwujudkan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler