Wakil Ketua MPR Menilai Perlunya Stafsus Presiden Dibina

Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah

MPR
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden yang menjadi kontroversi beberapa hari terakhir. Pasalnya, Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus.

Syarief Hasan menyebutkan bahwa Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. "Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah," tegas Syarief.

Menurut Syarief Hasan, seorang Staf Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun. "Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan," ungkap Syarief Hasan.

Apalagi, Ombudsman, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin (9/11), telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan. Menurut Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Presiden Jokowi untuk menegur keras atas tindakan Staf Khususnya sekaligus membenahi management pemerintahannya. "Staff khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Surat Perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Syarief.

Ia juga menilai bahwa Surat Perintah tersebut sangat berpotensi mal-administrasi. "Surat Perintah tersebut memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan Surat Perintah. Jelas-jelas, Staf Khusus tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat tersebut," tegas Syarief Hasan.

Memang, tak hanya kali ini saja, beberapa waktu sebelumnya, Staf Khusus milenial lainnya juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat kepada camat dengan tujuan kerja sama program Relawan Desa Lawan Covid-19. Tak hanya itu, komentar-komentar dari para Staf Khusus milenial ini juga seringkali berujung kecaman dari masyarakat, khususnya netizen.

Syarief Hasan pun mendorong Presiden untuk mengevaluasi peran Staf Khusus milenialnya. "Dulu pada saat diumumkan yang disiarkan di berbagai kanal media, Presiden Jokowi memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari Staf Khusus milenial. Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif.", ungkapnya lagi.

Ia juga mendorong Sekretaris Kabinet untuk memberikan pembinaan dan pengarahan bagi Staf Khusus milenial. "Seskab harus turun langsung membina para Staf Khusus milenial yang masih kurang pengalaman dalam pemerintahan agar memahami tugas dan fungsi pokoknya untuk memberikan masukan internal kepada Presiden, bukan melakukan kontroversi yang pada akhirnya menyusahkan Presiden dan menurunkan kepercayaan dari masyarakat," tutup Syarief Hasan.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler