Ini Kronologi Penarikan Cadar di Kota Tangerang
Korban mengaku ditarik cadarnya ketika sedang berjalan pulang dari pasar.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus penarikan cadar di Kota Tangerang berlanjut ke jalur hukum. Korban bernama Ati (nama samaran) menjelaskan alasan di balik keputusannya melaporkan Z (70) ke pihak yang berwajib.
"Jadi trauma saya. Takut jadinya," kata dia kepada Republika usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/11).
Ati pun menceritakan kronologi kejadian penarikan cadar pada 4 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Ati mengatakan, ia bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan.
Saat hendak melewati gang rumahnya, korban merasa terhalangi oleh Z yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya dan jemuran milik pelaku. Korban meminta izin melintas, tetapi tiba-tiba Z menarik cadarnya hingga tersingkap wajahnya.
"Ustaz itu menghalangi jalan. Saya permisi, tapi malah cadar saya ditarik, dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas : 'lu ngapain sih pakai-pakai beginian segala (red: cadar)?', terus mereka tertawa-tawa," kata Ati.
Ati mengaku kaget atas perbuatan yang dilakukan Z terhadapnya. Sebelum kejadian itu, menurut Ati, Z memang kerap melecehkan pakaiannya yang berpakaian gelap dan mengenakan cadar.
"Dia pernah bilang pakai baju hitam udah kayak TKW (tenaga kerja wanita). Kemudian pertama kali saya bercadar dia bilang saya teroris. Udah sering dia ngomong kayak gitu. Kemarin itu kaget aja itu kok dia tiba-tiba narik cadar dengan kata-kata itu," kata dia.
Ati mengatakan ia telah bercadar selama tujuh tahun. Karena itu, ia merasa sangat keberatan dengan perbuatan Z sehingga memutuskan melapor ke polisi.
Ati mengatakan ia sudah menerima permohonan maaf dari pelaku. Namun, ia mengatakan, proses hukum harus tetap perlu berjalan. "Harapannya bisa segera ditindak secara hukum biar dia jera, dan biar enggak ada lagi yang kasusnya kayak saya seenaknya gitu tarik-tarik cadar," kata dia.
Pada Jumat (13/11), tim advokat korban telah melayangkan laporan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pengacara Ati, Dewi, mengatakan, laporan sudah dilengkapi dengan beberapa nama saksi. "Langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan). Sementara kita pasalkan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP," ujar Dewi.
"Masih kita gali lagi pasal-pasal lain yang juga bisa menjerat," kata dia.