Pelaku Penarikan Cadar di Tangerang Dipolisikan
Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus penarikan cadar di Kota Tangerang secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11). Kasus tersebut dilaporkan dengan landasan hukum tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Hari ini kami buat laporan. Tuntutannya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tutur Sutra Dewi selaku pengacara korban saat ditemui seusai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/11).
Kasus tersebut diketahui dialami oleh korban seorang muslimah, P, di Kota Tangerang yang dilakukan tetangganya, seorang pria, Z, yang kerap dipanggil ustaz di lingkungan sekitar. Pelecehan tersebut terjadi pada Rabu (4/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, korban bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan. Saat hendak melewati sebuah gang, korban merasa terhalangi oleh pelaku yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik pelaku. Korban meminta izin melintas, namun tiba-tiba pelaku menarik cadarnya hingga tersingkap wajahnya.
Dari kejadian tersebut, kasus itu pun digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk didalami adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Z. "Laporannya sudah diterima pihak penyidik Polres. Sudah masuk di BAP (berita acara pemeriksaan)," terang Dewi.
Dewi menegaskan, setelah dilaporkan ke kepolisian, bisa jadi tuntutan hukumannya tidak hanya soal perbuatan tidak menyenangkan, tapi juga pelanggaran pidana.
Sementara itu, Tim Advokasi korban, Salim Abu Hijroh menuturkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pada Jumat (13/11) siang di Kantor MUI Kota Tangerang. Dia mengatakan, dari hasil audiensi, MUI memberi dukungan dari segi syariat Islam terhadap pihak korban.
"Tadi kami sudah bertemu MUI. Pelaku sebelumnya juga sudah ketemu MUI. MUI menyampaikan secara akhlak itu salah, penarikan cadar itu salah," tutur Salim kepada Republika, Jumat (13/11).
Dia menerangkan dalam audiensi tersebut MUI senada dengan pihaknya menyatakan bahwa perbuatan pelaku merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Kasus itu pun dinilai perlu diproses secara hukum untuk jadi pembelajaran dan edukasi ke depannya. "Akan ada pertemuan lanjutan (dari MUI) untuk mempertemukan kedua belah pihak. Itu juga sudah berkoordinasi dengan Polres," jelasnya.