Wagub Jabar Berharap UU Minol tak Senasib UU Pesantren

RUU itu dibahas setelah tak ada perkembangan sejak diusulkan pada 2015.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur saat mengikuti rapat dengar pendapat soal minuman
Rep: Arie Lukihardianti Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rancangan Undang-undang (RUU) Minuman beralkohol (Minol) yang sedang dibahas di DPR, disambut baik oleh Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Menurut Uu, ia sangat bersykur akhirnya RUU tersebut dibahas setelah tak ada perkembangan sejak diusulkan pada 2015.

Baca Juga


"Saya sebagai umat Islam bersyukur RUU Minol sekarang masuk ke pembahasan. Karena menurut info fraksi PP, RUU ini sudah tahunan diusulakan partai kami. Tapi menurut Pa Asrul Sani katanya jangankan membahas isi, judulnya saja enggak selesai-selesai," ujar Uu kepada Republika.co.id, Ahad (15/11).

Uu pun berharap, kalau sudah ada UU-nya segera dibuat PP. Agar, ada implementasi dan turunan dari aturan yang ada. Jadi, jangan seperti UU pesantren yang PPnya tak keluar-keluar. "UU Minol, saya harapkan tak seperti aturan yang lain. Cuma ada aturan atasnya, turunannya enggak ada jadi seperti menara gading," katanya.

Uu mengatakan, sebagai pribadi dan komunitas pondok pesantren, ia menginginkan ada penertiban miras.  "Kami husnudzon banyak kelompok masyarakat yang sama dengan saya untuk menimalisir dampak negatif miras yang kadang-kadang kriminal terjadi di awali dari miras," katanya.

Selain itu, kata dia, anak muda tawuran berawal dari situ. Dengan adanya hal semacam ini, akan ada dampak manfaat sangat luar biasa. "Walaupun ya ada saja masyarakat yang keberatan," katanya.

Menurut Uu, pihak yang keberatan dengan adanya UU minol sudah bisa ditebak. Yakni, tenaga kerja, pedagang dan lain-lain. "Tapi sebagai umat beriman yang Muslim saya berharap kembali ke keimanan. Yakni, mencari nafkah harus jelas," katanya.

Uu menjelaskan, saat di level kabupaten, di Tasikmalaya ia menjadi Ketua DPRD Tasikmalaya pernah membuat aturan soal minuman beralkohol. Hal itu, seiring dengan adanya Kepres yang membolehkan minol lima persen dijual di umum. 

"Tapi kan kenyataannya dimana-mana ada saja yang melanggar. Ada perda saja dulu saya di Tasikmalaya masih ada yang melanggar. Apalagi kalau tak diatur. Makanya UU itu perlu," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler