Kasus Nasabah Maybank, LPS: Hanya Tangani Bank yang Bangkrut

Kasus pembobolan dana nasabah sedang ditangani Kepolisian dan masih terus bergulir.

EPA
Logo Maybank. Polisi menetapkan kepala cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan sesuai UU LPS terkait penjaminan simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul adanya kasus raibnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk senilai Rp 22 miliar oleh Winda D Lunardi.


Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan, pihaknya memiliki tiga syarat agar dana bank simpanan nasabah bisa dijamin LPS. 

"Agar simpanan bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya, memiliki kredit macet," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (15/11).

Saat ini, kasus pembobolan dana nasabah sedang ditangani Kepolisian dan masih terus bergulir. Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet e-sport mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020, untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Sebelumnya, Winda melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.

Sementara, ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menambahkan, kasus ini tidak akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi, saat ini, perbankan nasional telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.

"Tidak akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK,” ucapnya.

Menurutnya, kasus seperti ini mudah dihindari asalkan memahami bisnis dan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan. Hal dikarenakan kasus ini merupakan kesalahan dan kelalaian dari nasabah, nasabah tidak melakukan pengecekan serta meninggalkan kartu ATM-nya ke pejabat bank.

Piter menyebut, kasus serupa pernah dialami Citibank pegawainya, Malinda Dee, yang membobol uang milik nasabah Citibank. Namun, hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank.

"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.

Lebih jauh, kata Piter, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti OJK tidak perlu turun tangan. Begitupun dengan LPS, menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang karena tugas LPS adalah likuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler