Tanggapi Reuni 212, LPOI: Paling Penting Keselamatan Bangsa 

Reuni 212 adalah ekspresi dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul. 

ANTARA/ Reno Esnir
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Anwar Sanusi (kiri) didampingi Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Denny Sanusi (kanan) memberi pernyataan pers terkait isu terkini di Jakarta, Selasa (17/11/2020). Lembaga Persahabatan Ormas Islam menyatakan sikap mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes) misalnya terkait kerumunan dalam jumlah besar yang tidak menjaga jarak di Bandara Soekarno-Hatta, Tanah Abang dan Bogor pekan lalu.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) menanggapi rencana Reuni 212 yang rutin diselenggarakan di halaman Monas. Ketua LPOI dan LPOK, Anwar Sanusi menyampaikan, ada hak kebebasan berpendapat dan berkumpul, tapi yang terpenting adalah keselamatan bangsa Indonesia. 


Anwar mengatakan, Reuni 212 adalah ekspresi dari kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul. Tetapi saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Memang kebebasan berkumpul dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tetapi tetap harus menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya.

"Kebebasan berkumpul dan kebebasan berpendapat walaupun dibolehkan tapi tentu saja tidak boleh mengganggu kepentingan-kepentingan pihak lain dan juga diharapkan untuk bisa mengatur agar tertib lancar dan bertanggung jawab," kata Anwar kepada Republika saat menyampaikan pernyataan sikap LPOI dan LPOK, Selasa (17/11). 

Dia mengatakan, prinsipnya boleh berkumpul karena ini negara demokrasi, tetapi ada aturan-aturan yang tidak merugikan orang lain yang harus dipatuhi. Terkait kerumunan itu di masa pandemi Covid-19 ada batasnya, jadi nanti ada aturan-aturan yang ditegakkan oleh penegak hukum. 

Misalnya, aturan jumlah berkerumunan yang biasanya 100 persen mungkin bisa dikurangi jadi 50 persen atau bisa saja 25 persen. Itu nanti para penegak hukum yang memberikan peraturannya. "Tapi ini prinsip kami dari LPOI karena ini dijamin oleh undang-undang silahkan (berkumpul), tetapi tentu saja tidak menabrak dengan peraturan-peraturan lain," ujarnya. 

Anwar menegaskan, yang paling utama adalah keselamatan bangsa. Tentu yang sangat paling penting adalah keselamatan bangsa Indonesia dan kesejahteraan bangsa Indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

"Ada aparat yang mempunyai kewenangan, kami (LPOI dan LPOK) ini organisasi massa yang kami sendiri mengimbau kepada warga (ormas) sendiri dan anggota sendiri agar selalu mentaati segala peraturan," ujarnya.

Sebelumnya, LPOI dan LPOK menyampaikan pernyataan sikap di tengah situasi dan kondisi bangsa saat pandemi Covid-19. LPOI dan LPOK mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa saat pandemi.

Perwakilan ormas Islam yang hadir dalam pernyataan sikap LPOI dan LPOK di antaranya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nahdlatul Wathan, HBMI, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Persatuan Umat Islam (PUI), al-Washliyah, Persis dan Al-Ittihadiyah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler