Komisi II: Massa HRS dan Pilkada tak Bisa Dipertentangkan
Intinya adalah disiplin dalam protokol Covid-19 sehingga tak perlu ada pertentangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak bisa dibandingkan. Sebab, intinya adalah disiplin dalam protokol Covid-19.
"Kita katakan sebenarnya kita tidak bisa mempertentangkan hal itu. Karena kunci dari kita selamat dan sehat itu adalah apabila kita semua disiplin terhadap pelaksanaan prokes," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, Komisi II, penyelenggara pilkada, dan aparat keamanan akan berusaha maksimal agar ditegakkannya protokol kesehatan. Terbukti, kata Doli, hingga saat ini belum ada klaster Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020.
"Sejauh ini belum ada atau jangan sampai, seperti yang dikatakan orang kan ada klaster pilkada, tapi sejauh ini kan tidak terjadi," ujar Doli.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.
Anies pun mengeklaim, langkah yang diambil pihaknya itu belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, dia mencontohkan, ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah hal itu.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (massa). Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," jelas Anies.