Ganjar Tegaskan tak Berikan Izin Acara yang Picu Kerumunan

"Acara yang sifatnya ramai-ramai tidak diizinkan," kata Ganjar.

dok. Humas Prov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam sebuah kesempatan memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantor Gubernuran, di Semarang, Senin (16/11).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan tidak memberikan izin terhadap semua acara atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di Jateng. Keputusan itusebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Kami tidak mengizinkan acara yang menimbulkan kerumunan, yang sifatnya ramai-ramai tidak diizinkan," katanya di Semarang, Rabu (18/11).

Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan diwajibkan memperoleh izin dari kepolisian dan Satgas Covid-19 Jateng. Ganjar mengungkapkan, pihaknya sedang memetakan agenda-agenda besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berharap semua pihak termasuk para tokoh agama maupun tokoh masyarakat bisa menahan diri.

"Termasuk di tempat-tempat pariwisata kemarin dievaluasi kita sampaikan agar Dinas Pariwisata juga mengontrol. Kalau sudah berlebihan, tidak terkontrol dengan baik, tutup, bubarkan. Maka seluruh yang sekarang ingin menyelenggarakan acara dengan keramaian kita minta untuk betul-betul protokolnya disiapkan," ujarnya.

Menurut Ganjar, tidak ada batas khusus berapa jumlah orang dalam penyelenggaraan suatu acara. Namun, dengan syarat protokol kesehatan diterapkan dengan baik.

"Sebenarnya kalau semua mau menyiapkan dengan protokol yang baik enggak apa-apa kok, dibatasi jumlahnya, diatur, duduknya berjarak, pakai masker, di situ ada protokolnya kan aman. Inilah yang disebut sebagai adaptasi kebiasaan baru, tapi kalau kerumunan yang tidak terkontrol tidak teratur, itu yang sangat membahayakan," katanya.

Upaya-upaya disiplin protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat, lanjut Ganjar, seperti operasi yustisi hingga pemberian sanksi pada pelanggar juga tetap berjalan dan belum berhenti.

Baca Juga



Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.

"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," ujar Novel, Selasa (17/11).

Novel bahkan menyinggung Gubernur lain se-Indonesia pantas diperiksa polisi jika membiarkan terjadi kerumunan saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Bahkan, ia melontarkan usulan kontroversial, dengan menyebut Kapolri Jenderal Pol isi Idham Aziz dan Presiden Joko Widodo pantas ditahan karena memaksakan Pilkada 2020 yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

"Kalau masih berlangsung Pilkada maka Kapolda sampai Kapolri serta Jokowi harus ditahan," kata Novel.

Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler