Sertifikat Kompetensi Modal Lulusan Masuki Dunia Kerja
'Setiap lulusan vokasi memiliki sertifikat kompetensi,' kata Kemendikbud.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ahmad Saufi mengatakan sertifikat kompetensi merupakan modal lulusan pendidikan vokasi untuk masuk ke dunia kerja. "Sertifikat kompetensi merupakan dokumen pendamping selain ijazah. Setiap lulusan vokasi memiliki sertifikat kompetensi sebagai modalnya untuk memasuki dunia kerja," ujar Ahmad Saufi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/11).
Namun, terkadang pihak industri kurang mengakui meski lulusan tersebut sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai suatu keahlian yang dikuasainya. Hal itu bisa terjadi karena kepercayaan maupun perbedaan standar kompetensi yang ditetapkan oleh pihak industri.
"Selama ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 1 yang ada di Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) masih banyak yang bersifat okupasi dan klaster, serta belum bersifat nasional yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI level lima atau enam atau setara dengan diploma tiga dan diploma empat," katanya.
Melihat adanya gap tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud perlu membuat keselarasan antara pendidikan tinggi vokasi atau pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri. Kemudian, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV. Pemberian hibah tersebut diberikan melalui Program Pengembangan Penilaian Mutu Perguruan Tinggi Vokasi Berstandar Industri.
Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan Kemendikbud melalui Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri memberikan hibah pada 10 PTV. Sebanyak 10 PTV pengampu diberi tugas untuk berkoordinasi dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, BNSP, dan PTV lain dengan program studi sejenis untuk duduk bersama menyusun serta menyepakati skema sertifikasi nasional sesuai KKNI level 5 dan 6.
Setelah skema tersusun, dilanjutkan untuk penyusunan materi uji kompetensi (MUK) serta membuat petunjuk teknis tempat uji kompetensi (TUK) yang berstandar industri. "Saat ini sudah pada fase akhir, ada dua fase, yakni penyusun MUK dan petunjuk teknis tempat uji kompetensi," kata mantan Atase Pendidikan dan kebudayaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin itu.
Kemendikbud menargetkan terdapat setidaknya 150 skema sertifikasi kompetensi berstandar nasional yang tersusun pada tahun ini. "Tapi ada juga PTV yang berhasil menyusun skema sertifikasi berstandar nasional lebih dari yang diharapkan," terang dia.