Infografis Pemerintah Obral Subsidi Pandemi
Subsidi diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi Covid-19 telah melemahkan daya beli masyarakat. Untuk membantu meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan bermacam-macam bantuan subsidi.
Subsidi Tagihan Listrik
Anggaran:
- Pelanggan rumah tangga (Rp 6,9 triliun)
- Sektor bisnis, industri dan sosial (Rp 3 triliun)
Jumlah Penerima manfaat:
- Rumah tangga 450 VA (24 juta pelanggan)
- Rumah tangga 900 VA (7,2 juta pelanggan)
- Sektor bisnis (330.653 pelanggan)
- Sektor industri (28.886 pelanggan)
- Sektor sosial (112.223 pelanggan)
Jangka waktu pemberian: April-Desember 2020
Subsidi Kuota Internet Kemendikbud
Anggaran: Rp 7,2 triliun
Jumlah penerima subsidi: 27.305.495 nomor telepon selular (ponsel)
Penerima manfaat: tenaga pendidik dan peserta didik
Jangka waktu pemberian: September-Desember 2020
Subsidi Paket Data untuk ASN
Penerima manfaat:
- Eselon I dan II atau yang setara (Rp 400 ribu/orang/bulan)
- Eselon III atau yang setara ke bawah (Rp 200 ribu/orang/bulan)
Jangka waktu pemberian: September-Desember 2020
Subsidi Gaji Pekerja
Anggaran: Rp 2,4 juta/orang
Jumlah penerima subsidi: 12,4 juta orang
Penerima manfaat:
Pekerja swasta dan Pegawai pemerintah non-PNS berpendapatan di bawah Rp 5 juta/bulan
Subsidi Gaji Guru Honorer
Anggaran: Rp 600 ribu/orang/bulan
Jumlah penerima subsidi:
- Guru Honorer di Kementerian Agama (800 ribu orang)
- Guru Honorer di Kemendikbud (1,6 juta orang)
Jangka waktu pemberian: Selama 3 bulan
Sumber: Kementerian Keuangan, Kemenakertrans, Kemendikbud, Kemenag, dan BP Jamsostek