Positivity Rate 21,53 Persen, Bandung Darurat Covid-19
Keterisian ruang isolasi Covid-19 di Bandung sudah 90 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan positivity rate atau akselerasi penyebaran covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan signifikan mencapai 21,53 persen. Penyebaran virus corona di Kota Bandung dalam keadaan darurat.
"Hari ini kita agak intens beberapa hari ini satu minggu ini sudah dua tiga kali termasuk hari ini rapat internal, kita mencermati tingkat positivity rate di Kota Bandung cukup tinggi 21,53 persen artinya percepatan (penyebaran virus)," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (25/11).
Menurutnya, standar positivity rate yaitu 5 persen namun akselerasi penyebaran kasus covid-19 di Kota Bandung sangat tinggi dan terjadi percepatan. Ia mengatakan, hal tersebut terjadi dikarenakan perilaku masyarakat yang sudah tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan padahal pandemi masih terjadi.
Ema mengatakan, hingga Selasa (24/11) kemarin kasus Covid-19 kumulatif mencapai 3.000 lebih kasus dengan kasus aktif mencapai 484 kasus. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya khawatir dengan laju penyebaran Covid-19.
"Kami merasa khawatir dulu angka (positif) 132 sekarang 484, karena lompatan kasus harian puluhan 50, 60 makanya terjadi percepatan makanya positivity rate tinggi," ungkapnya.
Ia mengatakan, meski angka reproduksi kasus Covid-19 masih berada di angka satu yaitu 0,81 namun pada kenyataannya percepatan kasus Covid-19 terjadi. Keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit sudah mencapai 90,37 persen.
"Dari 789 tempat tidur terisi 730 unit sisanya waiting list, jadi ini masuk ke situasi yang cukup darurat," katanya. Ia pun menyebutkan ruang isolasi di dua hotel yang disiapkan pemerintah pun penuh.
Ema mengatakan, Pemkot Bandung berupaya lebih maksimal dan mendorong agar kecamatan menyiapkan ruang isolasi untuk yang tidak bergejala sedangkan yang bergejala harus ke rumah sakit. Menurutnya, penyediaan ruang isolasi harus berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan.
Ia menambahkan, kebijakan relaksasi yang dilakukan kepada sektor usaha akan di evaluasi. Menurutnya, tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung telah menerjunkan 12 tim untuk melihat aktivitas operasional toko modern.
"Soal jam operasional kalau tidak sadar (melebihi jam) operasional paksa tutup, camat punya kewenangan itu. Sekarang full harus jadi panglima, kita laksanakan secara tegas. Ruang relaksasi sudah diberikan tinggal konsisten kebijakan tersebut jangan hanya jadi hiasan," katanya.