Polisi Amankan 1.304 Botol Miras di Perumahan Sukabumi

Ribuan miras tersebut baru akan diturunkan dari mobil boks.

Polres Sukabumi Kota
Ribuan botol miras diamankan Polres Sukabumi Kota dari sebuah toko di Tipar, Sukabumi, Kamis (16/7) malam.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 1.304 botol minuman keras (miras) berbagai merk di sebuah perumahan yang ada di Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Ribuan miras tersebut baru akan diturunkan dari mobil boks.


"Kasus peredaran miras ini berawal dari laporan warga dan direspon petugas dengan mendatangi lokasi kejadian," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota kepada wartawan, Kamis (26/11) malam. 

Polisi mendapat informasi dari warga yang melihat ada aktivitas bongkar muat barang dari sebuah mobil yang diduga berisi botol miras.

Setelah dicek, kata Sumarni, polisi berhasil menemukan miras dalam jumlah banyak. Di mana jumlah miras yang diamankan sebanyak 1.304 botol dari berbagai merk dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.

Dalam kejadian ini ada tiga orang tersangka. Ketiganya adalah N (42 tahun), DI (23) dan J (61). Mereka diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Polisi juga kata Sumarni, menyita satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8918 FD yang digunakan untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut. Di mana miras tersebut disimpan dalam dus-dus yang berbeda.

Para tersangka lanjut Sumarni dijerat dengan Pasal 1 ayat 5 Jo Pasal 5 ayat 1 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam ketentua ini ancaman maksimal paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta.

Ke depan ungkap Sumarni, polres akan terus menggencarkan upaya penertiban serupa di tengah masyarakat. Targetnya langkah tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada warga Sukabumi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler