Pemprov Babel Buka Pos Layanan Pengaduan Konsumen

Pos layanan pengaduan konsumen dengan menghubungi nomor telepon 08117109666

istimewa
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel), membuka pos layanan pengaduan konsumen sekaligus, membagikan masker di kawasan pusat perbelanjaan modern TJ Mart Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel), membuka pos layanan pengaduan konsumen sekaligus, membagikan masker di kawasan pusat perbelanjaan modern TJ Mart Sungailiat, Kabupaten Bangka.


Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Fadjri Djagahitam seperti dikutip laman resmi pemprov Babel menjelaskan, tujuan dinasnya membuka pos layanan pengaduan konsumen di pasar modern Sungailiat Bangka dalam rangka upaya penyediaan wadah untuk menampung pengaduan, keluhan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, petugas pos tersebut juga berfungsi untuk memberikan informasi dan pertanyaan dari masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya selaku pemakai barang dan jasa.

"Setiap pos itu ada petugas yang nantinya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Silakan masyarakat bisa bertanya dan mengadu di sana," ungkapnya. 

Selain membuka pos pelayanan pengaduan konsumen, pihaknya juga membagi bagikan masker bagi pengunjung yang datang ke pos layanan pengaduan konsumen dan pengunjung TJ Mart Sungailiat. Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan cuci tangan, pakai masker, dan menjaga jarak. 

Tujuan dari pembagian masker untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 sehingga, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta, mendukung pelaksanaan Hari Konsumen Nasional (Hakornas).

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Zurista mengingatkan apabila masyarakat selaku pemakai barang dan jasa ingin mengadukan barang yang di pakainya yang tidak memenuhi standar atau apabila kurang puas atas informasi yang diperoleh, silahkan datang ke dinasnya.

Sebab dinasnya sudah menyiapkan pos layanan pengaduan konsumen dengan menghubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian. Masyarakat dapat berdiskusi lebih mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler