KPU Rekrut 2,6 Juta Petugas TPS di Pilkada 2020 

Petugas KPPS juga akan bertugas melayani pasien Covid-19 di rumah sakit.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Rep: Mimi Kartika Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut sekitar 2,690,442 penyelenggara adhoc yang bertugas di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 270 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU membutuhkan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua petugas ketertiban di setiap TPS. 

Baca Juga


"Total petugas di TPS = KPPS + petugas ketertiban = 7 + 2 = 9 × 298.938 TPS," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Ahad (29/11). 

Ia mengatakan, KPU provinsi dan kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, termasuk ketentuan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas KPPS harus memastikan proses pencoblosan di TPS mematuhi protokol kesehatan yang sudah disusun dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini, petugas KPPS juga akan bertugas melayani pasien Covid-19 di rumah sakit maupun orang terpapar virus yang sedang melakukan karantina mandiri di rumah. Dua orang petugas KPPS di TPS terdekat dari rumah sakit akan mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. 

Selain bimbingan teknis, KPU menyiapkan buka panduan bagi petugas TPS. Buku panduan ini berisi hal-hal yang harus dilakukan KPPS, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian proses pemungutan dan penghitungan suara.

Petugas KPPS juga diberikan bimbingan teknis terkait hal-hal baru dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS. KPU menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) secara elektronik sebagai alat bantu dan media publikasi hasil perolehan suara. 

"Bimbingan teknis bagi petugas KPPS itu menurut saya penting sekali," kata Raka. KPPS dilantik pada 24 November 2020 dan masa kerjanya sampai 23 Desember 2020. 

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengerahkan jajarannya untuk mengawasi setiap pelaksanaan tahapan pilkada, termasuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Ketua Bawaslu RI Abhan mengimbau pengawas TPS bertindak tegas dalam menjalankan pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran pemilihan. 

"Mereka adalah ujung tombak Bawaslu dalam tahapan pungut hitung dan rekapitulasi. Pekerjaan yang luar biasa dan tidak mudah," ujar Abhan dikutip laman resmi Bawaslu RI, Ahad. 

Menurut dia, peran Pengawas TPS sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pilkada. Jika kinerjanya bagus maka tidak akan menciptakan masalah. 

Akan tetapi, apabila pengawas tidak paham tugas dan tanggung jawabnya maka berpotensi menciptakan masalah yang bisa berujung sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Inilah pentingnya ada bimbingan teknis pembekalan pengawas. Untuk mendapatkan pengawas yang berkualitas dan mempermudah kerja-kerja pengawasan,” kata dia. 

Selain itu, Abhan mengingatkan kepada jajarannya untuk mengawasi tahapan kesiapan logistik pemungutan suara. Mulai dari pengadaan, distribusi, dan ketepatan waktu logistik sampai ke setiap TPS. Sebab, apabila logistik terlambat atau kurang bisa menimbulkan persoalan.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler