Airlangga: Sosialisasi Luruskan Persepsi Negatif UU Ciptaker
Sosialisai diikuti 35 organisasi internasional, asosiasi bisnis mitra dagang RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meluruskan persepsi negatif terhadap UU itu. Menurut Airlangga, setelah menggelar acara Serap Aspirasi di berbagai kota di Indonesia, Kemenko Perekonomian juga melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak.
Antara lain, Kedutaan Besar RI (KBRI) di seluruh dunia, kedutaan besar negara sahabat di Indonesia, dan organisasi internasional serta asosiasi bisnis yang ada di Indonesia. Gelaran bertajuk The Implementation of Law 11/2020 on Job Creation diselenggarakan secara virtual pada Senin (30/11).
Sekitar 35 organisasi internasional, asosiasi bisnis dan negara mitra dagang Indonesia, menghadiri acara sosialisasi tersebut. Jumlah peserta sebanyak 270 peserta antara lain American Chambers of Commerce Indonesia (AmCham Indonesia), United States-ASEAN Business Council (US-ABC), European Chamber (EuroCham Indonesia), Indonesia-Australia Business Council (IABC), Swiss Business Hub, British Chamber of Commerce (BritCham), hingga ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC).
Airlangga menegaskan, dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa UU Ciptaker menetapkan pengaturan atas ketentuan perizinan berusaha. Yakni, terkait AMDAL, standar dan izin lingkungan dan uji kepatuhan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menko Perekonomian mengatakan, UU Ciptaker diarahkan pada perbaikan ketentuan operasional terkait sistem perizinan dengan tetap memenuhi syarat perlindungan lingkungan sesuai prinsip dan konsep dasar AMDAL.
“Acara ini sangat penting, untuk meluruskan persepsi yang sempat beredar di kalangan LSM internasional bahwa UU Cipta Kerja tidak pro lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, kita menegaskan kembali komitmen perlindungan dan manajemen lingkungan hidup,” tegas Airlangga dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian, Selasa (1/12).
Selain membahas isu lingkungan di dalam UU Ciptaker, sosialisasi juga membahas klaster lain seperti terkait perpajakan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, dan terkait dengan daftar prioritas investasi. Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, di sektor ketenagakerjaan, target dari UU Ciptaker adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, kepastian dan proteksi bagi pekerja, dan asuransi dan perlindungan hak pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU Ciptaker juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko pada pengurusan lisensi bisnis. Kemudian, perbaikan dalam hal perizinan dasar antara lain dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan beberapa undang-undang yang mengatur lisensi dasar.
"Salah satu perbaikan kemudahan berusaha dilakukan melalui upaya mempermudah pengurusan lisensi bisnis, dengan menggunakan pendekatan baru berbasis risiko (risk based approach). Perijinan berbasis risiko dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni risiko rendah, menengah dan tinggi," ujar Airlangga.