OTT Bupati Banggai Laut, KPK Tetapkan Enam Tersangka

OTT terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Banggai Laut.

Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas KPK membawa sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke dalam gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dalam OTT di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah pada Kamis (3/12), KPK mengamankan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan 15 orang lainnya serta mengamankan sejumlah uang, buku tabungan dan beberapa dokumen proyek.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Banggai Laut di Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. Mereka diduga terlibat pidana suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

"Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/12).

Keenam tersangka itu adalah Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB), orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO) Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wenny sebagai bupati diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Recky untuk membuat kesepakatan dengan rekanannya yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, seperti peningkatan ruas jalan di Kabupaten Banggai Laut. Dia juva diduga mengkondisikan pelelangan proyek dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Banggai Laut Basuki Mardiono.

"Melalui pengkondisian pelelangan ini beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut diduga ada pemberian sejumlah uang dari pihak rekanan, antara lain HDO, DK, dan AHO pada WB dengan jumlah bervariasi antara Rp 200 juta sampai Rp 500 juta," kata Nawawi.

Sebagai penerima suap, Wenny dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Hengky dan dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler