KPK Segel Lima Lokasi Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19

KPK menyegel lima lokasi di Jabodetabek terkait kasus suap Bansos Covid-19.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) telah menyegel lima lima tempat di wilayah Jabodetabek, terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Lima lokasi itu akan segera digeledah oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga


"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (6/12). 

Dengan pemasangan KPK line tersebut, lima lokasi tersebut akan menjadi lokasi yang akan digeledah tim penyidik dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, Ali masih enggan menyebut kelima lokasi tersebut.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli. 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler