Anggota Komisi III: Mensos Juliari tak Dijerat Pidana Mati
Arsul mengingatkan penerapan pasal harus sesuai dengan konstruksi hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 tidak dijerat dengan pasal yang memuat ancaman hukuman pidana mati. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12 mengatur ancaman pidana untuk pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi atau suap. "Persangkaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12," ujar Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).
Sementara pidana mati dalam UU Tipikor termuat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Jika Pasal 12 menyangkut penerimaan suap maka Pasal 2 mengatur tentang perbuatan korupsi atau memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara. KPK bisa saja menjerat Juliari dengan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Namun, ia mengatakan, kewenangan apakah akan menggunakan Pasal 2 ayat (2) menjadi milik KPK. "Dalam UU Tipikor kita pasal 2 itu kan memang benar-benar memilih mati, di dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam. Jadi apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK,” ujar Arsul.
Namun, ia juga mengingatkan, penerapan pasal dalam kasus hukum tidak bisa dilakukan atas desakan. KPK tetap harus mengedepankan konstruksi hukum jika memang ingin menerapkan pasal tersebut. "Kita juga jangan kemudian terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati," ujar Arsul.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Ahad (6/12) dini hari.