KPU: 250 TPS Pilkada Berada di Lapas dan Rutan

TPS di lapas atau rutan jika sedikitnya ada 30 napi/tahanan yang memiliki hak pilih

Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memasukan surat suara ke kotak suara saat pencoblosan (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan 250 tempat pemungutan suara (TPS) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) yang tersebar di 32 provinsi per 7 Desember 2020. Pemungutan dan penghitungan suara diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2020.


"Data TPS Lapas/Rutan per provinsi, totalnya 250 TPS se-Indonesia," ujar Komisoner KPU RI Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

KPU mendirikan TPS di lapas atau rutan jika dalam terdapat sedikitnya 30 narapidana yang memiliki hak pilih. Ketentuan ini diatur Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Dalam Pasal 85 ayat (2) menyebutkan, untuk melayani pemilih yang sedang menjalani penahanan di rutan pada kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian resor kota, kepolisian daerah, atau kejaksaan, dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS dan saksi pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut, mendatangi tempat penahanan setelah memperoleh izin dari rutan yang ditujukan.

Dalam ayat 3 disebutkan, pelayanan hak pilih bagi pemilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Komisioner I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, TPS dalam lapas atau rumah tahanan sebagai upaya melindungi dan memfasilitasi pemilih meskipun sedang menjalani pidana penjara.

"Sesuai PKPU bisa. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan fasilitasi terhadap penggunaan hak pilih bagi warga negara yang berhak," kata Raka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler