Kebijakan Dedi Mulyadi di Jabar Diikuti, Gubernur Jateng Hapus Tunggakan Pajak Bermotor
Luthfi akan menghapuskan tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi akan menghapuskan tunggakan pajak sekaligus denda kendaraan bermotor. Nilai tunggakan yang diputihkan disebut mencapai hampir Rp 2,8 triliun.
"Jawa Tengah itu punya Pergub Nomor 31 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat bagaimana pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, di mana piutangnya hampir Rp 2,8 triliun masyarakat kita yang belum membayar pajak," kata Luthfi ketika diwawancara di kantornya, Senin (24/3/2025).
Selain dengan para bupati/wali kota se-Jateng, Luthfi mengaku sudah berkoordinasi dengan Bappenda Jateng, BPKAD Jateng, dan Jasa Raharja. "Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya, tapi dengan batas waktu yaitu tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujarnya.
Dia berharap penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor akan memberikan keringanan kepada masyarakat. "Dan ini sudah saya tanda tangani terkait dengan peraturan gubernur yang tentu atas kesepakatan instansi lain, di antaranya (direktorat) lalu lintas dan Jasa Raharja," ucap Luthfi.
Luthfi mengimbau masyarakat Jateng untuk segera membayarkan pajak kendaraan bermotor tahun berjalan. "Pajak berjalan harus dibayar. Syaratnya (pengampunan pajak) kan pajak berjalan itu harus dibayar. Jadi dia harus membayar pajak tahunan yang 2025, maka pajak piutangnya akan kita hapuskan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengungkapkan, terdapat sekitar 12 juta objek pajak kendaraan bermotor di Jateng. "Yang nunggak sekitar 5 jutaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pada Triwulan I 2025, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar 20 persen dengan nilai Rp900 miliar. Menurut Nadi, penyebab utama dari masih banyaknya penunggakan pajak kendaraan bermotor adalah menurunnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Nadi mengatakan, Pemprov Jateng masih rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. "Ini (pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor) juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran (membayar pajak)," ucapnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga 2024.
Dedi di Bandung, Rabu (19/3/2025), menyampaikan kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi.
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.
Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar. "Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.