Hotel dan Kafe Diminta tak Gelar Pesta Tahun Baru

Pengusaha diminta untuk paham bahwa pesta sangatlah berisiko di saat pandemi.

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Ilustrasi kembang api saat pesta Tahun Baru.
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. meminta pengusaha hotel dan kafe tidak membuat kegiatan atau acara hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan pada masa liburan Natal-Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19.


"Nanti saya akan buat surat edaran agar hotel dan kafe tidak membuat acara hiburan serta Satgas Covid-19 juga dikerahkan untuk memantaunya," katanya di Bandarlampung, Jumat (11/12).

Ia menegaskan, apabila masih ada kafe dan hotel yang membuka kegiatan hiburan dan mengumpulkan banyak orang pada masa liburan Natal dan malam Tahun Baru maka usaha mereka terpaksa akan ditutup.

"Bila masih ada yang melaksanakan hiburan pada Natal dan malam Tahun Baru maka akan saya tutup karena ini menyangkut nyawa manusia," kata dia.

Herman mengatakan  kebijakan tersebut diambilnya sebab kasus orang yang terpapar Covid-19 di Bandarlampung sudah banyak dan kota ini sedang berada di zona merah.

"Apalagi tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) sudah mulai menurun ini yang kita khawatirkan kasus akan semakin banyak," kata dia.

Ia mengatakan, bahwa tidak diperbolehkannya acara hiburan di hotel dan kafe bukan bermaksud tidak membantu para pengusaha memajukan usahanya, tetapi agar angka Covid-19 dapat ditekan.

"Selama ini saya juga kan tidak pernah menutup usaha mereka selama pandemi tapi tolong untuk Natal dan Tahun Baru saja hotel dan kafe tidak mengadakan hiburan," kata dia.

Hingga saat ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bandarlampung berjumlah 2.140 orang dengan rincian pasien sembuh 949 orang, kematian 153 orang, dan isolasi mandiri serta perawatan 1.038 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler