HRS Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
MRS di tahan oleh pihak penyidik selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, (12/12). Menurut Kadiv Humas Porli Irjen Pol, Argo Yuwono, MRS di tahan oleh pihak penyidik selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember 2020.
Ia menjelaskan alasan penahanan sendiri terbagi menjadi dua bagian yakni objektif dan subjektif. Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Argo menambahkan, penyidik sendiri memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS dengan pelayanan yang baik.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis