HRS Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

MRS di tahan oleh pihak penyidik selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember 2020.

Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, (12/12). Menurut Kadiv Humas Porli Irjen Pol, Argo Yuwono, MRS di tahan oleh pihak penyidik selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember 2020. 


Ia menjelaskan alasan penahanan sendiri terbagi menjadi dua bagian yakni objektif dan subjektif. Untuk objektif, MRS dikenakan ancaman hukuman penjara kurang lebih selama lima tahun. Sedangkan, secara subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Argo menambahkan, penyidik sendiri memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS dengan pelayanan yang baik.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler