Tarif PPN Batal Naik! Hanya Barang Mewah yang Kena Tarif 12 Persen
PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang mewah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai sektor yang terkena kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia mengungkapkan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang mewah, yang masuk dalam PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
“PPN yang naik ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM, kategorinya sangat sedikit atau limited,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani menyebutkan beberapa contoh barang mewah tersebut. Yakni mulai dari pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. Adapun nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai PPnBM.
“Artinya untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap,” tegasnya.
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kepastian mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Ia memastikan kebijakan PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang-barang mewah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegasnya.
Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut tetap diberlakukan karena merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dia kembali menekankan pengenaannya hanya bagi barang mewah yang digunakan oleh kalangan menegah atas.
Daftar Barang yang Kena PPnBM
Lantas, barang apa saja yang termasuk dalam barang yang kena PPn BM? Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023, terdapat sejumlah barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Tarif PPnBM tersebut berkisar mulai 20 persen hingga 75 persen. Berikut daftarnya:
1. Tarif 20 persen: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. Tarif 40 persen:
(a) Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
(b) Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Tarif 50 persen:
(a) Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara
atau angkutan udara niaga:
a.1 Helikopter.
a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
(b) Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. Tarif 75 persen:
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
(a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
(b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.