Dishub DKI: Penumpang Wajib Sertakan Hasil Rapid Antigen
Hasil rapid antigen berlaku untuk seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat hasil tes rapid antigen Covid-19. Syafrin menyebut, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.
"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin menjelaskan, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2020-8 Januari 2021. Hal itu, kata dia, diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru. Jadi, masa angkutan Natal dan Tahun Baru itu ada dua periode waktu, untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 (Desember)-4 Januari 2021, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," jelas Syafrin.
Dia menuturkan, kebijakan itu pun diprioritaskan bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Sebab, kata Syafrin, bukti surat hasil rapid test antigen diutamakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.
"Kita prioritasnya di (angkutan) udara, untuk menyertakan itu (surat hasil rapid test antigen). Tentu untuk pergerakan antarkota, antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, jajarannya telah melakukan rapat. Ariza menyebut, rapat itu terkait arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan jumlah pekerja sebesar 75 persen yang bekerja dari rumah.
"Tadi kita baru rapat PSBB dan pak gubernur, baru selesai, sesuai juga dengan arahan Pak Menko," ujar Ariza.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta. Khususnya, bagi masyarakat yang datang melalui bandara.
Hal itu tercantum dalam siaran pers Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mencegah risiko penyebaran virus Covid-19 selama masa liburan Natal dan Tahun Baru.
"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dikutip Rabu (16/12).