Wali Kota Tasikmalaya Jalani Sidang Perdana Korupsi
Sidang terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) dan DAK.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa, Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) dana alokasi khsus (DAK) APBN periode 2016 hingga 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya ini digelar Rabu (16/12).
Dalam dakwannya, Jaksa KPK, Yoga Pratomo, menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Jaksa, terdakwa patut diduga melakukan suap terhadap dua pejabat setingkat kepala seksi di Kemenkeu.
Kedua pejabat tersebut yaitu Yaya Purnomo seorang ASN di Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan, Kementerian Keuangan dan Rifa Surya ASN Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut Jaksa, uang suap yang diberikan terdakwa kepada dua oknum ASN tersebut sebesar Rp 1 miliar secara bertahap. Suap diberikan terdakwa agar mendapatkan anggaran DID dan DAK dari Kementrian Keuangan.
Kedua oknum ASN tersebut mengurus pengajuan DAK Kota Tasikmalaya ke pemerintah pusat. Selain itu keduanya juga memberikan konsultasi agar pengajuan tersebut disetujui.
"Keduanya melakukan pengurusan dengan cara memberikan informasi peluang DID Tahun anggaran 2017, memberikan konsultasi dan melakukan penghitungan perkiraan alokasinya," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, dari pengajuan anggaran DAK 2016 sebesar Rp 100 miliar, Rp 50 miliar untuk alat kesehatan dan Rp 50 miliar untuk infrastruktur, Pemkot Tasikmalaya hanya mendapatkan Rp 44,6 miliar. Kemudian pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan DAK sebesar Rp 323,8 miliar dan yang direalisasikan sebesar Rp 124,3 miliar.