Penyerapan Anggaran PEN KUMKM Capai Rp 87,08 Triliun
Pemerintah mengalokasikan dana program PEN bagi KUMKM sebesar Rp 123,46 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) terus dipercepat dan menunjukkan peningkatan. Program tersebut merupakan upaya pemerintah membantu koperasi dan UMKM yang terdampak Covid-19.
"Hingga saat ini, penyerapan PEN untuk KUMKM telah mencapai Rp 87,083 triliun atau sebesar 70,37 persen," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui keterangan resmi, Kamis (17/12).
Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan dana pelaksanaan program PEN bagi KUMKM sebesar Rp 123,46 triliun pada 2020.
Teten mengatakan, sebagian besar program ini dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga pembiayaan yang langsung mendapat alokasi dari Kementerian Keuangan. Pertama, penempatan dana di Bank HIMBARA untuk Restukturisasi pinjaman senilai Rp 78,78 triliun. Kedua, Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) senilai Rp 5 Triliun dan Penjaminan untuk Modal Kerja senilai Rp 1 triliun.
"Pemerintah juga mengalokasikan dana guna pembebasan Pajak PPh final yang ditanggung Pemerintah senilai Rp 2,4 triliun. Hal itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Menkop.
Subsidi bunga di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan koperasi untuk kredit di lembaga pembiayaan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 27,197 triliun. Kemudian subsidi bunga pinjaman lembaga keuangan BUMN sebesar Rp 2,371 triliun dilaksanakan Kementerian Negara BUMN.
"Hasil pelaksanaan program ini, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 7 November 2020, ada 100 perbankan yang melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Nilai outstanding-nya Rp 371,1 triliun untuk 7,5 juta UMKM," ujar dia.
Program yang dilaksanakan langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 6,718 triliun. Dana tersebut mencakup program subsidi bunga KUR sebesar Rp 4,967 triliun. Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU sebesar Rp 751,7 miliar.
"Termasuk juga penempatan dana pada LPDB KUMKM sebesar Rp 1 triliun untuk membantu likuiditas koperasi dalam masa pandemi Covid 19," katanya. Realisasi subsidi bunga KUR hingga 4 Desember 2020 sebesar Rp 2,845 triliun atau 57,29 persen kepada hampir 6 juta debitur.
“Sangat menggembirakan realisasi penempatan dana oleh LPDB KUMKM dalam mendukung program PEN sebesar Rp 1 triliun telah mencapai 100 persen kepada 63 mitra dengan 101.011 UMKM,” ujar dia. Realisasi Subsidi Non KUR untuk Koperasi melalui BLU per 9 Desember 2020 sebesar Rp 10,03 miliar atau 1,33 persen.
Menkop menegaskan, dalam tahap pelaksanaan semua program ini diawasi (diaudit) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Juga oleh Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan Republik Indonesia (BPKP RI) sejak bulan September 2020.