Jika Aksi 1812 Tetap Digelar, Ini yang akan Dilakukan Polisi
Polisi menegaskan tak akan mengeluarkan izin aksi 1812
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal menggelar operasi kemanusiaan jika aksi demonstrasi 1812 tetap digelar.
Rencananya, Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 bakal menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka, Jumat (18/12).
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan. Salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat menjadi hulum yang tertinggi," tegas Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Lebih lanjut, menurut Fadil, operasi kemanusiaan tersebut didasari sejumlah aturan di antaranya, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU tentang wabah oenyakit menular, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Gubernur.
Apalagi di Indonesia, khususnya Jakarta masih dalam ancaman Covid-19 dan setiap harinya kasus baru masih tinggi. "Sudah ada UU Kekarantinan Kesehataan, UU wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur," katanya.
Dalam operasi kemanusiaan, sambung Fadil, pihaknya bakal melaksanakan testing, tracing dan treatment atau 3T. Kemudian Polda Metro Jaya juga tidak akan pernah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut.
Justru harusnya, semua pihak saat ini menahan diri untuk tidak berkerumun, lantaran masih tingginya potensi penyebaran Covid-19. "Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ungkap Fadil.
Sebelumnya, Anak NKRI yang di dalamnya ikut bergabung FPI akan berunjuk rasa bertajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI". Aksi ini rencananya akan dihadiri berbagai organisasi masyarakat (Ormas). Di antaranya, Front Pembela Islam (FPI), PA 212 dan lainnya .
Salah satu tuntutan aksi unjuk rasa tersebut mendesak agar HRS dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut pengusutan kasus yang menewaskan enam Laskar FPI. HRS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.