Ternyata Tuduhan Atas Putri Pendiri Huawei tak Terkait AS

Meng membantah segala tuduhan dan mengeklaim dirinya tidak bersalah.

Kacau! Ternyata Tuduhan Atas Putri Pendiri Huawei Tidak Ada Hubungannya dengan AS!. (FOTO: REUTERS/Jennifer Gauthier)
Rep: wartaekonomi.co.id Red: wartaekonomi.co.id

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta


Kabar terbaru datang dari putri pendiri Huawei, Meng Wanzhou yang juga menjadi Chief Financial Officer Huawei. Ternyata, tindakan yang dituduhkan kepada Meng Wanzhou tidak memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, pengacaranya berpendapat dalam upaya terbaru mereka untuk mengakhiri ekstradisi dari Kanada.

Dilansir dari Reuters di Jakarta, Senin (21/12) wanita 48 tahun yang ditangkap dua tahun lalu sebagaimana diketahui didakwa melakukan penipuan bank dan diduga menyesatkan HSBC tentang urusan bisnis Huawei Tech Co Ltd di Iran.

Baca Juga: Miliarder Pendiri Huawei: Ada Politisi Amerika Mau 'Bunuh' Bisnis Kami

Meng membantah segala tuduhan dan mengeklaim dirinya tidak bersalah. Ia bahkan melawan ekstradisi saat menjalani hari sebagai tahanan rumah di Vancouver. Kesaksian saksi pun telah diselidiki awal minggu ini dalam kasusnya.

Hingga kini, pengacaranya telah berjuang untuk menambahkan tuduhan tambahan atas penyalahgunaan proses kasus tersebut. Ia mengeklaim, Amerika Serikat salah mengartikan tindakan Meng ke Kanada dalam permintaan ekstradisinya, tindakannya tidak menyebabkan HSBC melanggar sanksi AS terhadap Iran.

Klaim Amerika Serikat bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas tindakan Meng hanya didasarkan pada transaksi bisnis non-Amerika.

"Tak satu pun dari dugaan perilaku (Meng) terjadi secara keseluruhan atau sebagian di AS, juga tidak berdampak apa pun di sana." ujarnya.

"Hukum internasional juga tidak mengizinkan negara untuk mengkriminalisasi perilaku non-nasional di luar negara itu untuk representasi yang dibuat ke non-nasional lain, di mana tidak ada hubungan substansial dan asli dengan negara itu,” tambah mereka.

Pengacara Huawei juga menyerahkan tujuh pernyataan tertulis dari para ahli hukum, termasuk seorang mantan duta besar AS dan profesor hukum internasional di California dan Belanda untuk mendukung klaim mereka.

Meng selanjutnya akan diadili pada 23 Desember untuk konferensi manajemen kasus. Kasusnya diharapkan selesai pada Mei 2021.

Lihat Artikel Asli
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terpopuler