Perayaan Tahun Baru di Jakarta Dipastikan Dilarang
Warga diminta melaporkan pelanggaran protokol kesehatan saat tahun baru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta. Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apapun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada. Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12) malam.
Perayaan di tempat-tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan. Tujuannya agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha. "Sudah kami batasi jam operasionalnya sampai jam 19.00 WIB. Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," tegas Ariza.
Ia pun meminta masyarakat Jakarta untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kerumunan di malam pergantian tahun baru. Lebih lanjut, ia memastikan sanksi akan diberikan dengan tegas melalui Satpol PP yang bertugas menegakkan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Kepada seluruh warga Jakarta atau warga manapun, apabila melihat, dan dapat membuktikan. Tolong difoto, divideo, kirim kepada kami. Segera akan kami tindak nanti dari Satpol PP bisa dibantu oleh aparat lainnya akan kami tindak akan kami beri sanksi secara tegas," tutup Ariza.
Polda Metro Jaya juga tidak akan menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi Covid-19. "Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun. "Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tambahnya.