Mulai Januari, WNA Dilarang Masuk Sementara ke Indonesia

Penutupan sementara tersebut berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa Indonesia menutup sementara perbatasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah wabah Covid-19 jenis baru yang dinilai penularannya lebih cepat.


Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, penutupan sementara tersebut berlaku dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Penutupan tersebut ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA).

Ia menambahkan, untuk WNA sudah berada di Indonesia harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari negara asal. Ia jelaskan nantinya hasil negatif tersebut akan diserahkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler