Buntet Pesantren: Pemerintah Sudah Tepat Bubarkan FPI

Keputusan pembubaran FPI juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

Republika/Muhammad Nursyamsi
Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) bersama Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, KH Adib Rafiudin.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pimpinan Pondok Bunten Pesantren Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza mengatakan, keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI), sudah tepat. FPI tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia. 


"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiyai Adib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1).

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. "Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," paparnya.

Adib menyebutkan, bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah bukan hanya berdasarkan undang-undang. Namun lebih dari itu, bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

Sebab, lanjut Adib, FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak sekali yang bertentangan dan melanggar hukum di Indonesia. "Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

 

Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler