Nakes Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19, Ini Kata PPNI

Pemerintah telah mengirimkan pesan singkat kepada penerima vaksin tahap pertama.

AP/Johanna Geron/Pool Reuters
Pemerintah telah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) menjadi kelompok prioritas pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19. Kendati demikian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengaku belum berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) menjadi kelompok prioritas pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19. Kendati demikian, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengaku belum berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini.

Baca Juga


"Belum (berkomunikasi dan berkoordinasi). Seperti yang saya sampaikan bahwa dari awal saya bilang bahwa organisasi profesi diluar pemerintahan, jadi bukan kami yang punya program," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1).

Dia melanjutkan, organisasi profesi berfungsi sebagai advokasi. Oleh karena itu, pihaknya memilih melihat proses pendataan, pelaksanaan vaksinasi ini dan tren pelaksanaannya. Kalau pendataan bagus, PPNI akan mendukung. Sebaliknya kalau ada yang kurang maka PPNI akan memberikan usulan.  

"Ini untuk kepentingan anggota, kemudian masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai sistemnya sejauh ini masih bagus, yaitu pendaftaran lewat teknologi informasi (IT), kemudian tenaga kesehatan perawat bisa melihat tautan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan sudah terdaftar atau belum. Ia menambahkan, jalur pendataan dan penentuan prioritas ada di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kemudian data diserahkan ke pemerintah. 

"Nanti kami lihat lagi teknisnya misalnya tenaga kesehatan A mendapatkan di mana, si nakes B di mana," ujarnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama. Pengiriman pesan terhitung mulai Kamis (31/12).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020. 

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020," kata Budi. Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler