Kemlu Diminta Tegas Terhadap Negara Pemilik Drone Bawah Laut
Benda asing diduga drone memasuki perairan Indonesia di pengujung Desember 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia harus tegas terhadap negara pemilik pesawat nir-awak (drone) mata-mata bawah laut. Drone bawah laut ditemukan nelayan di dekat Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan pada pengujung Desember 2020.
Saat ini TNI AL tengah mengamankan drone tersebut. "Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/1).
Menurut Rektor Universitas Jenderal A Yani itu, protes keras dan tindakan tegas ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi. Ia mengatakan jangan sampai terulang kembali insiden atas agen intelijen Jerman.
"Kemlu hanya puas dengan klarifikasi Kedubes Jerman dan agen tersebut dipulangkan oleh Kedubes tanpa ada protes diplomatik," ujar Hikmahanto.
Seharusnya, lanjut dia, Kemlu melakukan tindakan yang lebih tegas lainnya bila kegiatan mata-mata terkuak. Ini semua, menurutnya, dilakukan agar diplomasi untuk mempertahankan kedaulatan NKRI benar-benar diperankan oleh Kemlu.
"Jangan sampai Indonesia dianggap lemah bahkan mudah untuk diajak berkompromi saat tindakan mata-mata yang dilakukan oleh negara lain terkuak," ujar Hikmahanto.