FSGI: Sekolah Tatap Muka untuk Materi Sulit dan Praktikum

Sekolah tatap muka tidak harus dilakukan setiap hari.

ANTARA/Ampelsa
Sejumlah murid memperlihatkan poster sosialisasi pencegahan COVID-19 sebelum pembagian masker di salah satu Sekolah Dasar Negeri, Desa Garut, Kecamatan Darul Imara, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (2/12/2020). Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Masker Sekolah (Gemas) dengan menyasar sebanyak 1,08 juta pelajar dari 6.783 sekolah di Aceh dengan melibatkan 117.712 guru untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan benar di sekolah guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang pemberlakukan belajar tatap muka secara normal.
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pembelajaran tatap muka hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit. Jika ini dilakukan, maka siswa dan guru tidak harus setiap hari datang ke sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

"Kami mendorong pembelajaran tatap muka, sebaiknya hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit, serta memerlukan praktikum, sedangkan meteri sedang dan mudah diberikan dalam PJJ," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Ahad (3/1).

Heru juga mengusulkan, perlu adanya panduan atau acuan bagi sekolah dan daerah saat akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dan PJJ secara campuran. Sebab, hal ini adalah hal baru bagi sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia.

Selain itu, FSGI juga mendorong agar pemerintah segera melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang siap dan belum siap melakukan PTM. Meskipun sekolah berada di zona hijau, namun secara infrastruktur belum siap maka PTM sebaiknya ditunda terlebih dulu.

"Tetap perpanjang PJJ, perlu keterlibatan aktif gugus tugas Covid-19 daerah untuk buka sekolah tatap muka," kata dia lagi.

FSGI sebelumnya melakukan survei kepada 6.513 guru dari sejumlah provinsi. Berdasarkan survei tersebut sebanyak 49,4 persen menyatakan setuju sekolah tatap muka Januari 2021, dan 45,3 persen tidak setuju. Adapun yang menyatakan ragu-ragu sebanyak 5,4 persen.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Pemberian izin PTM dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler