Dana FPI di Perbankan Dibekukan, Ini Kata Bank Muamalat

FPI memiliki sejumlah rekening di Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

Republika/Prayogi
ilustrasi:ekonomi syariah - Gedung Bank Muamalat
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah rekening perbankan milik Front Pembela Islam (FPI) dibekukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap organisasi yang dilarang akan dibekukan aktivitas finansialnya, termasuk di perbankan.


FPI memiliki sejumlah rekening di Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Menurut informasi yang Republika terima, setidaknya FPI memiliki 24 rekening di Mandiri Syariah dan satu rekening di Bank Muamalat.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji menyatakan, tidak bisa berkomentar banyak terkait informasi yang beredar. Menurutnya, ini menyangkut kerahasiaan dari nasabah perbankan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut, sebagai informasi, data atau informasi keuangan nasabah merupakan rahasia bank yang tidak dapat diungkap ke publik yang mana hal tersebut dilindungi oleh undang-undang," katanya pada Republika, Senin (4/1).

Sebelumnya dalam konferensi pers Desember lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud) MD menyampaikan akan menelusuri aktivitas keuangan FPI yang ada di perbankan. Mahfud menjelaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana kepada FPI.

Hingga berita ini diturunkan, PPATK belum menjawab pertanyaan Republika terkait hal tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler