BKN Tegaskan PPPK Bukan Pegawai Kelas Dua Birokrasi

PNS dan PPPK memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik

bpip
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan pegawai kelas dua di birokrasi Pemerintahan. Bima menegaskan, status dan kedudukan PPPK sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga


“Kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan, jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Tidak ada seperti itu," ujar Bima dalam konferensi pers BKN secara daring, Selasa (5/1).

Bima menegaskan, PNS dan PPPK ini memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Hanya saja, pembangunan skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga kontrak biasa, tapi dia ASN yang punya profesionalisme, merujuk pada sistem manajemen ASN di hampir tiap negara maju, yang juga bagi ASN dua, maka PPPK ini lebih difokuskan untuk merekrut tenaga profesional tenaga tenaga tertentu," ujar Bima.

 

 

Bima menjelaskan, karena itu juga untuk posisi tertentu di PPPK tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah, seperti yang ada di PNS. Namun demikian, ia memastikan hak yang diperoleh PPPK baik gaji dan tunjangan sama dengan PNS sesuai dengan level dan jabatan yang sama.

Ia melanjutkan, PPPK juga memperoleh hak cuti, hak pengembangan kompetensi, perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

"Kelebihan lain sistem PPPK, adalah pelamar tidsk terbatas usia 35 tahun, tidak seperti PNS, pelamar bisa langsung melamar pada posisi tertentu," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Bima, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaja membuat skema-skema pensiun bagi PPPK. 

 

"Saat ini sedang dibahas PP-nya yang mungkin akan segera ditetapkan, dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini diharapkan tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK. Namun kami masih harus menunggu PP untuk pensiun dan jaminan hari tua ini diberlakukan," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler