FSGI: Masalah Distribusi Guru Bukan karena Status PNS
FSGI menilai pemerintah mestinya bukan menghilangkan formasi CPNS guru.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru untuk tahun 2021. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, mestinya pemerintah bukan menghilangkan formasi CPNS guru melainkan mengubah regulasi terkait peraturan PNS.
Pemerintah beralasan selama ini sistem PNS membuat guru bermutasi setelah empat hingga lima tahun bekerja. Hal ini membuat distribusi guru terganggu akhirnya terjadi penyebaran guru yang tidak merata.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menilai, jika masalahnya pada mutasi guru PNS, maka jalan keluarnya bukan dengan menghilangkan rekrutmen CPNS. Menurutnya, regulasi mutasi guru PNS yang perlu diperbaiki agar distribusi guru tetap terjaga.
"Kalau masalahnya ada pada pola rekrutmen guru PNS, maka agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS di tempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran, sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS," kata Heru, dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Lebih lanjut, FSGI mengusulkan agar komposisi formasi guru CPNS tetap dibuka namun lebih sedikit dari PPPK. Komposisi yang dinilai ideal yakni 20 persen guru dari CPNS dan 80 persen dari PPPK.
"Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK," kata Heru menambahkan.
Namun, jika pemerintah tetap melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka PPPK yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi CPNS. Sesuai ketentuan UU ASN, PPPK yang berhak mengikuti seleksi CPNS yakni mereka yang telah menjalani kontrak satu tahun dengan penilaian kinerja yang baik.
Heru menjelaskan, pada prinsipnya guru bisa naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanat UU ASN. "Yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yang tercantum pada pasal 99 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014, dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS," kata dia menambahkan.
Pada Ayat (2) dijelaskan untuk diangkat menjadi CPNS, PPPK harus melewati proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Heru menegaskan, jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 Ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang-undangan ini.