Tim Pengacara Rizieq Shihab Optimistis Menang Praperadilan
Tim pengacara Habib Rizieq Shihab optimistis hakim kabulkan permohonan praperadilan.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Tim pengacara optimistis Habib Rizieq Shihab bisa lepas dari jeratan hukum.
Pengacara Muhammad Kamil Pasha mengatakan, tim pemohon praperadilan, sudah menyampaikan bukti-bukti yang akurat tentang kecacatan proses hukum. Hal itu dalam penjeratan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan, terkait kerumunan Petamburan.
"Jadi optimistis kami sekarang. Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada hakim. Bukannya kami takabur untuk mendahului kehendak Allah. Tapi mudah-mudahan, permohonan kami dikabulkan. Insya Allah," kata Kamil usai sidang ke-3 praperadilan di PN Jaksel, Rabu (6/1).
Pada Sidang ketiga Praperadilan HRS, masih dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuthi. Agenda persidangan kali ini, memberikan kesempatan kepada tim pengacara Habib Rizieq selaku pemohon, menyampaikan bukti-bukti surat, dan administratif, terkait alasan permohonannya.
Dalam sidang tersebut, hakim Sayuthi, juga mengizinkan tim advokasi, menghadirkan dua dari lima saksi yang akan didengarkan kesaksiannya, terkait sangkaan yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.
Terkait bukti-bukti surat, dan dokumen, tim advokasi mengajukan 40 bukti yang dapat meyakinkan hakim atas kecacatan prosedur hukum dalam penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Bukti-bukti tersebut, juga termasuk kajian akademis, dan teoritis terkait pasal-pasal yang disangkakan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Adapun dua saksi yang dihadirkan pada Rabu (6/1), yakni saksi fakta terkait penghasutan, dan kerumunan.
"Adapun tiga saksi lainnya, yaitu ahli dan pakar akan dihadirkan besok (7/1)," kata Kamil.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Hengki yang menjadi kuasa termohon, mengatakan, hak tim advokasi Habib Rizieq mengumbarkan segala macam bukti ke hakim praperadilan. Karena menurutnya, apapun bukti-bukti yang disorongkan pemohon, tak relevan dibawa ke hakim tunggal praperadilan.
Ia menilai jika menyangkut soal pembuktian atas sangkaan, semestinya dihadirkan pada tahap sidang pembuktian di pengadilan umum.
"Yang bagi kami termohon (kepolisian), silakan saja. Tetapi sesuai mekanisme yang ada, keberatan pemohon dalam praperadilan itu kan menyampaikan alasan-alasan terkait penetapan tersangka. Tetapi yang disampaikan pemohon itu kan sudah masuk ke materi perkara," jelas Hengki di PN Jaksel, Rabu (6/1).
Namun, kata Hengki, mekanisme praperadilan, tetap mewajibkan pihak kepolisian, menjawab dalil-dalil, dan bukti-bukti yang disampaikan itu, kepada hakim tunggal. "Tentu kita sebagai termohon, akan memberikan tanggapan juga," ucapnya.
Hengki menambahkan, dari pihak kepolisian, pun akan mengajukan alat-alat bukti berupa dokumen, maupun surat-surat dari hasil penyidikan, yang diajukan sebagai sanggahan. Termasuk kata dia, pihaknya akan mengajukan saksi-saksi dari penyelidikan, dan penyidikan, untuk dihadirkan ke muka hakim tunggal, sebagai penguat penolakan, atas permohonan praperadilan Habib Rizieq.
"Hari Jumat (8/1) saksi-saksi dari kita juga akan kita hadirkan. Jumlahnya sesuai kebutuhan saja," katanya.