Jerman: Perusahaan Wajib Beri Kursi Manajemen pada Perempuan
Aturan berlaku bagi perusahaan besar Jerman dengan lebih dari 2.000 karyawan
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar memberikan kursi dewan manajemen pada perempuan. Perusahaan besar yang dimaksud memiliki lebih dari 2.000 karyawan dan terdaftar di bursa saham.
Perusahaan dengan tiga orang anggota dewan manajemen wajib memiliki satu orang perempuan dan satu orang laki-laki sebagai anggota dewan manajemen. Pada Rabu (6/1) Kementerian Kehakiman Jerman mengatakan legislasi ini akan berlaku pada sekitar 700 perusahaan.
Saat ini 30 dari 700 perusahaan itu tidak memiliki perempuan dalam jajaran dewan manajemennya. Pemerintah juga ingin memastikan 90 perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki minimal satu orang perempuan harus memiliki dua orang dewan manajemen perempuan.
Perusahaan itu termasuk perusahaan operator rel kereta dan badan pengendali lalu lintas udara nasional. Rancangan undang-undang ini masih perlu persetujuan parlemen.
Legislasi itu menambah undang-undang yang sudah ada sejak 2015 yang mewajibkan 30 persen dewan pengarah perusahaan besar adalah perempuan. Di Jerman, dewan pengarah setara dengan dewan direktur.
Dalam pernyataannya Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan telah terbukti undang-undang semacam itu berhasil. "Tidak hanya mengubah komposisi badan kepemimpinan tapi juga berdampak pada seluruh budaya perusahaan," katanya.
"Dengan undang-undang ini kami akhirnya memberikan perempuan yang termotivasi dan berkualitas kesempatan yang mereka pantas dapatkan di tingkat manajemen," ujarnya.