KPU Siap Taati Prokes di Sidang Sengketa Pilkada

KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK. 

Republika/Thoudy Badai
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan KPU daerah sudah siap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada akhir bulan ini. KPU RI telah menginstruksikan agar KPU daerah menaati segala protokol kesehatan (prokes) jelang sidang PHP.


"Pada prinsipnya masing-masing KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota yang di daerahnya terjadi sengketa PHP di MK saat ini sedang mempersiapkan diri," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Republika, Kamis (7/1).

Raka Sandi mengatakan, salah satu persiapan yang dimatangkan adalah ketaatan prokes saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebab, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda mereda seiring ledakan kasus tiap hari.

"Karena pandemi belum berakhir, maka penerapan protokol kesehatan juga menjadi perhatian penting selama tahapan PHP. Termasuk dalam hal penyiapan jawaban dan alat bukti," ujar Raka Sandi.

Di antara persiapan KPU Pusat yaitu penyelesaian bimbingan teknis pada KPU daerah soal PHP. Sehingga, KPU daerah dapat memenuhi segala persyaratan beracara di MK.

"KPU memberikan supervisi kepada KPU di daerah. Selain itu, terkait perlakuan dokumen juga sudah diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2020," ucap Raka Sandi.

 

 

KPU RI juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam sidang PHP menaati prokes. Di antaranya para hakim dan jajaran pihak yang bersengketa.

"KPU akan mematuhi ketentuan protokol dan hukum acara di MK," sebut Raka Sandi.

Diketahui, KPU menghadapi 135 gugatan PHP kepala daerah di MK. Ke-135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur (pilgub), 14 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati (bupati). 

 

Daerah dengan pengajuan sengketa hasil paling banyak ialah Papua dan Sumatera Utara yang masing-masing 13 permohonan. Sedangkan, Yogyakarta, Bali, dan Bangka Belitung tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler