Kebijakan PSBB Jawa-Bali Bisa Pulihkan Ekonomi Nasional

Kebijakan PSBB Jawa-Bali harus diikuti bantuan sosial

Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis (7/1). Pemerintah membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB untuk membatasi kegiatan masyarakat yang merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dari lembaga kajian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 dapat menjadi faktor pendorong terjadinya pemulihan ekonomi nasional.


“Sebenarnya PSBB ini justru bisa menjadi faktor pendorong proses pemulihan ekonomi di tahun ini,” kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet di Jakarta, Kamis (7/1).

Yusuf menjelaskan hal ini dapat terjadi karena proses pemulihan ekonomi akan berjalan lambat jika kasus COVID-19 terus meningkat sehingga pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota merupakan langkah yang tepat.

“Oleh karena itu langkah PSBB ini seperti pil pahit di awal untuk bisa sembuh lebih cepat. Dalam artian proses pemulihan ekonomi bisa lebih cepat,” ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan vaksinasi dan kebijakan disiplin 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun juga tidak kalah penting dalam mendukung percepatan pemulihan.

“Tidak kalah penting yaitu menambah kapasitas tes, melakukan tracing dan isolasi yang lebih agresif,” tegasnya.

Tak hanya itu, Yusuf mengingatkan pemerintah untuk juga memperhatikan bidang perlindungan sosial seiring dengan pemberlakuan PSBB pada awal tahun ini.

“Perlindungan sosial juga penting untuk diperhatikan apalagi mengingat di awal tahun ini pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan PSBB,” ujarnya.

Hal senada turut disampaikan oleh Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, yang menyatakan PSBB harus diimbangi dengan percepatan dari pencairan bantuan khususnya bantuan sosial.

Menurut Bhima, percepatan pencairan anggaran bantuan sosial harus dilakukan dalam rangka menjaga agar angka kemiskinan tidak mengalami lonjakan akibat aktivitas masyarakat yang lebih terbatas.

“Belajar dari tahun lalu yang masih pencairannya business as usual, nah ini harusnya di Januari sudah mulai dikebut pencairannya khususnya bansos,” tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler